Saat ini dunia
kepenulisan sangat lagh popular dikalangan mahasiswa mereka memanfaatkan bakat kepenulisanya untuk melatih
imajinasinya dan ada juga yang untuk mempertebal kantong namun yang terpenting
adalagh mengasah imajinasi kita dan membuktikan bahwa nulis itu segampang
ngomong seperi judul bukunya bapak lasa …..
dan ini adalah bekal yang harus kita ketahui agar orang lain menghargai hasil karya kita begitu juga sebaliknya , karna penghargaan untuk sebuah ide dan karya itu adalah sebuah penghormatan ini dia istilah yang biasa digunakan dalam dunia kepenulisan
dan ini adalah bekal yang harus kita ketahui agar orang lain menghargai hasil karya kita begitu juga sebaliknya , karna penghargaan untuk sebuah ide dan karya itu adalah sebuah penghormatan ini dia istilah yang biasa digunakan dalam dunia kepenulisan
Common kreatif writting bisa
kita sebut dengan menulis kreatif. Dalam menulis kreatif tentunya kita
menuliskan semua apa yang ada dalam pikiran kita dan kita tuangkan dalam bentuk
tulisan yang mungkin masih banyak kesalahan. Dan tentunya kita dalam membuat
tulisan secara spontan yang ada dalam pikiran kita. Kesalahan yang sering kita
lakukan adalah salah ketik, tanda baca, salah mengeja, atau beberapa kesalahan
kecil yang bukan refleksi dari kemampuan
penulis. Sebagian besar kesalahan dalam menulis adalah sebagai kesempatan baik
untuk belajar sesuatu yang baru atau membuat perbaikan dalam kepenulisan. Namun
jangan pernah takut untuk mencoba dan mengulangnya sekalipun kita dibuntukan
dan banyak kesalahan dalam kepenulisan.
Open acces secara
sederhana dapat diartikan sebagai ‘akses bebas’. Secara khusus, open acces dapat
dimaknai sebagai suatu system yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal
penelitian yang bermutu dan direview biasanya disebut dengan istilah peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian
ini tidak dikenakan biaya kepada
pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005 : 53 - 54). Pendapat lain ada yang
memandang open acces sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber
informasi digital tanpa batas (Prytherch : 2005 : 508). Kita dapat mengakses di
internet secara gratis untuk masyarakat luas , siapa pun dibolehkan membaca,
mengunduh, menggandakan, mencetak,
melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel-artikel , melacak
pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum
yang sah. Semua hal tersebut dapat dilakukan dan tidak terkait dengan keungan, hukum dan teknis.
Gerakan open acces yang
dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam memperolah informasi dengan cara yang mudah. Pentingnya informasi ini akan mendorong masyarakat untuk
menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru yang dapat diakses dimanapun dan
siapapun oleh karna itu bagi kita yang mensajikan informasi harus jelas dan
tegas dalam menentukan sasaran dan pemasaran informasinya yang terpenting
adalah kualitas informasi itu sendiri.
Copy right adalah
kepemilikan atau perlindungan atas suatu intelektual produk maksudnya adalah produk
yang dihasilkan dari kreatifitas seseorang
yang memiliki nilai jual. Biasanya perlindungan itu berupa perlindungan
hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh
undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Ada juga yang menyebutkan bahwa
Copy right adalah bentuk perlindungan yang disediakan untuk
penulis/pengarang/pencipta atas karya originalnya, termasuk drama, literatur, musik, seni, dan berbagai karya intelektual lainnya. Baik yang dipublikasikan maupun tidak. Copy right ini lebih melindungi bentuk ekspresi dari pada subyek tulisan itu sendiri.
penulis/pengarang/pencipta atas karya originalnya, termasuk drama, literatur, musik, seni, dan berbagai karya intelektual lainnya. Baik yang dipublikasikan maupun tidak. Copy right ini lebih melindungi bentuk ekspresi dari pada subyek tulisan itu sendiri.
Demi pendidikan,UU Hak
cipta memberikan ruang bagi publik untuk mendapatkan kemudahan dalam
memperbanyak suatu karya cipta sesuai kebutuhan secara wajar/terbatas. Untuk
mengetahui batasan mengenai seberapa perbanyakan yang tidak melanggar Pasal,
mari kita tengok sejarah munculnya istilah ‘secara terbatas’ atau yang dalam
bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah “Fair Use”. Fair Use sebenarnya adalah
sebuah doktrin yang dipakai dalam UU Hak cipta di Amerika Serikat yang
memberikan batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif yang diberikan pada
Hak Cipta. Dengan mempergunakan Doktrin ini, beberapa pihak dapat mempergunakan
suatu karya cipta tanpa harus meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak
ciptanya. Doktrin ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Hak Cipta di Amerika
Serikat pada tahun 1976.
Contoh : seseorang
menulis buku untuk kepentingannya sendiri dan buku itu akan dijual. Untuk
mendukung kepentingan penelitiannya, ia mengutip satu paragraph dari karya
peneliti sebelumnya, maka masih termasuk dalam fair use. Akan berbeda halnya jika
seseorang memindahkan secara bulat satu artikel penuh pada website pribadinya,
meski bukan untuk kepentingan komersial, tetapi berefek kepada turunnya
penjualan buku aslinya dan pemegang hak cipta buku dapat membktikannya, maka
kemungkinan besar bisa terjadi pelanggaran hak cipta. Sekali lagi saya
tegaskan, kita boleh saja mengutip atau memperbanyak karya tatapi kita tidak
boleh melupakan untuk mencantumkan sumber asli kutipan dari artikel yang di
buat.
Jadi disini sangat saling berkaitan hubungan ketiga istilah tersebut
karena common kreatif writing adalah
sebagai tempat pertama untuk kita menuangkan semua ide-ide yang ada dalam
pikiran kita dan menjadikannya sebagai suatu karya yang luar biasa. Open acces
adalah sebagai sarana untuk memudahkan untuk mencari dan mengembangkan
pemikiran kita. Sedangkan copy right adalah sebagai perlindungan untuk suatu
karya yang kita buat dan agar kita tidak di tuduh menyalah gunakan suatu karya
orang lain.
Sumber:
Labibah Zain, the key
word, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga & Blogfam, Yogyakarta, 2008
http://shuba.web.id/shuba/
http://shuba.web.id/shuba/






0 komentar:
Posting Komentar