Post Icon

aturan main


Saat ini dunia kepenulisan sangat lagh popular dikalangan mahasiswa mereka  memanfaatkan bakat kepenulisanya untuk melatih imajinasinya dan ada juga yang untuk mempertebal kantong namun yang terpenting adalagh mengasah imajinasi kita dan membuktikan bahwa nulis itu segampang ngomong seperi judul bukunya bapak lasa …..
 dan ini adalah bekal yang harus kita ketahui agar orang lain menghargai hasil karya kita begitu juga sebaliknya , karna penghargaan untuk sebuah ide dan karya  itu adalah sebuah penghormatan ini dia istilah yang biasa digunakan  dalam dunia kepenulisan 
*   Common Kreatif Writting
Common kreatif writting bisa kita sebut dengan menulis kreatif. Dalam menulis kreatif tentunya kita menuliskan semua apa yang ada dalam pikiran kita dan kita tuangkan dalam bentuk tulisan yang mungkin masih banyak kesalahan. Dan tentunya kita dalam membuat tulisan secara spontan yang ada dalam pikiran kita. Kesalahan yang sering kita lakukan adalah salah ketik, tanda baca, salah mengeja, atau beberapa kesalahan kecil yang  bukan refleksi dari kemampuan penulis. Sebagian besar kesalahan dalam menulis adalah sebagai kesempatan baik untuk belajar sesuatu yang baru atau membuat perbaikan dalam kepenulisan. Namun jangan pernah takut untuk mencoba dan mengulangnya sekalipun kita dibuntukan dan banyak kesalahan dalam kepenulisan.
*   Open Acces
Open acces secara sederhana dapat diartikan sebagai ‘akses bebas’. Secara khusus, open acces dapat dimaknai sebagai suatu system yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview biasanya disebut dengan istilah  peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian ini tidak dikenakan  biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005 : 53 - 54). Pendapat lain ada yang memandang open acces sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi digital tanpa batas (Prytherch : 2005 : 508). Kita dapat mengakses di internet secara gratis untuk masyarakat luas , siapa pun dibolehkan membaca, mengunduh, menggandakan,  mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel-artikel , melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua hal tersebut dapat dilakukan dan tidak  terkait dengan keungan, hukum dan teknis.
Gerakan open acces yang dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperolah informasi dengan cara yang mudah. Pentingnya  informasi ini akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru yang dapat diakses dimanapun dan siapapun oleh karna itu bagi kita yang mensajikan informasi harus jelas dan tegas dalam menentukan sasaran dan pemasaran informasinya yang terpenting adalah kualitas informasi itu sendiri.
*   Copy Right
Copy right adalah kepemilikan atau perlindungan atas suatu intelektual produk maksudnya adalah produk yang dihasilkan dari kreatifitas seseorang  yang memiliki nilai jual. Biasanya perlindungan itu berupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Ada juga yang menyebutkan bahwa Copy right adalah bentuk perlindungan yang disediakan untuk
penulis/pengarang/pencipta atas karya originalnya, termasuk drama, literatur, musik, seni, dan berbagai karya intelektual lainnya. Baik yang dipublikasikan maupun tidak. Copy right ini lebih melindungi bentuk ekspresi dari pada subyek tulisan itu sendiri.
Demi pendidikan,UU Hak cipta memberikan ruang bagi publik untuk mendapatkan kemudahan dalam memperbanyak suatu karya cipta sesuai kebutuhan secara wajar/terbatas. Untuk mengetahui batasan mengenai seberapa perbanyakan yang tidak melanggar Pasal, mari kita tengok sejarah munculnya istilah ‘secara terbatas’ atau yang dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah “Fair Use”. Fair Use sebenarnya adalah sebuah doktrin yang dipakai dalam UU Hak cipta di Amerika Serikat yang memberikan batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif yang diberikan pada Hak Cipta. Dengan mempergunakan Doktrin ini, beberapa pihak dapat mempergunakan suatu karya cipta tanpa harus meminta ijin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Doktrin ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Hak Cipta di Amerika Serikat pada tahun 1976.
Contoh : seseorang menulis buku untuk kepentingannya sendiri dan buku itu akan dijual. Untuk mendukung kepentingan penelitiannya, ia mengutip satu paragraph dari karya peneliti sebelumnya, maka masih termasuk dalam fair use. Akan berbeda halnya jika seseorang memindahkan secara bulat satu artikel penuh pada website pribadinya, meski bukan untuk kepentingan komersial, tetapi berefek kepada turunnya penjualan buku aslinya dan pemegang hak cipta buku dapat membktikannya, maka kemungkinan besar bisa terjadi pelanggaran hak cipta. Sekali lagi saya tegaskan, kita boleh saja mengutip atau memperbanyak karya tatapi kita tidak boleh melupakan untuk mencantumkan sumber asli kutipan dari artikel yang di buat.
Jadi disini sangat  saling berkaitan hubungan ketiga istilah tersebut  karena common kreatif writing adalah sebagai tempat pertama untuk kita menuangkan semua ide-ide yang ada dalam pikiran kita dan menjadikannya sebagai suatu karya yang luar biasa. Open acces adalah sebagai sarana untuk memudahkan untuk mencari dan mengembangkan pemikiran kita. Sedangkan copy right adalah sebagai perlindungan untuk suatu karya yang kita buat dan agar kita tidak di tuduh menyalah gunakan suatu karya orang lain.


Sumber:
Labibah Zain, the key word, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga & Blogfam, Yogyakarta, 2008
http://shuba.web.id/shuba/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar